Menjadi Kurir Sabu, Ibu Mertua dan Menantu di Lampung Divonis Penjara Seumur Hidup: Okezone News

Menjadi Kurir Sabu, Ibu Mertua dan Menantu di Lampung Divonis Penjara Seumur Hidup: Okezone News

PELABUHAN LAMPUNG – Mertua dan menantu divonis penjara seumur hidup oleh majelis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (14/12/2023).




Mertua hakim Riskamin Gintinga dan menantu Zainuddin dinyatakan bersalah menyerahkan 37 kilogram sabu dan 4.937 tablet ekstasi ukuran 2,5 kilogram.

BACA JUGA:

Selain kedua terdakwa, satu terdakwa lagi yakni Anggi Pratama juga terlibat dalam kasus ini dan juga divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Senat Syamsumar Hidayat mengatakan ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114(1). 2 juncto Pasal 132 par. 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:

“Ketiga terdakwa masing-masing divonis penjara seumur hidup,” kata Syamsumar Hidayat saat putusan dibacakan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam putusannya. Namun yang menjadi skandal adalah terdakwa tidak menghormati seruan pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Ilsya Hariyanti yang menuntut hukuman mati bagi ketiganya.

Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa mengungkap kronologis perkara bermula saat Fahroni (DPO) meminta terdakwa Anggi Pratama (berkas terpisah) mencari seseorang untuk mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan ke Tangerang.

Ikuti berita Okezone berita Google

READ  Jokowi Beri 'Hadiah' ke Pabrik Kendaraan Listrik, Ini Isinya!

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya


Setelah itu, terdakwa Anggi menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk menyuplai narkotika seharga Rp 30 juta per bungkus.

Fahroni mendapat perintah pengambilalihan mobil penumpang Toyota Fortuner bernomor registrasi B 1373 UJD yang joknya dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan tablet ekstasi, kata jaksa.

Setelah terdakwa Zainuddin menerima pil sabu dan ekstasi tersebut, terdakwa kembali ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk menemani mengantarkan barang tersebut ke Tangerang.

BACA JUGA:

Dalam perjalanan melalui Pelabuhan Larangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Maret 2023, kedua terdakwa dicegat petugas Ditres Narkoba Polda Lampung karena merasa curiga, kata dia.

Dari penggeledahan ditemukan 35 paket besar berisi sabu dan ekstasi. Keduanya langsung diamankan di Mapolda Lampung.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *