PELABUHAN LAMPUNG – Mertua dan menantu divonis penjara seumur hidup oleh majelis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (14/12/2023).
Mertua hakim Riskamin Gintinga dan menantu Zainuddin dinyatakan bersalah menyerahkan 37 kilogram sabu dan 4.937 tablet ekstasi ukuran 2,5 kilogram.
BACA JUGA:
Selain kedua terdakwa, satu terdakwa lagi yakni Anggi Pratama juga terlibat dalam kasus ini dan juga divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Senat Syamsumar Hidayat mengatakan ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114(1). 2 juncto Pasal 132 par. 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
“Ketiga terdakwa masing-masing divonis penjara seumur hidup,” kata Syamsumar Hidayat saat putusan dibacakan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam putusannya. Namun yang menjadi skandal adalah terdakwa tidak menghormati seruan pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Ilsya Hariyanti yang menuntut hukuman mati bagi ketiganya.
Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa mengungkap kronologis perkara bermula saat Fahroni (DPO) meminta terdakwa Anggi Pratama (berkas terpisah) mencari seseorang untuk mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan ke Tangerang.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source