Jokowi Beri ‘Hadiah’ ke Pabrik Kendaraan Listrik, Ini Isinya!

Jokowi Beri ‘Hadiah’ ke Pabrik Kendaraan Listrik, Ini Isinya!


Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kepada produsen kendaraan listrik terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Dimana tujuan pencapaian tujuan TKDN bergeser dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Baterai Listrik untuk Angkutan Jalan Raya.

“Bahwa untuk mempercepat perbaikan ekosistem kendaraan bermotor listrik baterai, perlu dilakukan peningkatan jangkauan kendaraan bermotor listrik baterai, penyesuaian tingkat komponen dalam negeri serta memperkuat dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” imbuhnya. tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (13/12/2023).

Pada Pasal 8, industri kendaraan bermotor listrik baterai (KBL) wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Untuk tingkatan TKDN roda dua atau tiga kriterianya sebagai berikut:

– Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026 TKDN minimal 40%

– Tahun 2027 sampai 2029 TKDN minimal 60%.

– Tahun 2030 ke atas TKDN minimal 80% dan seterusnya.

Sedangkan kriteria TKDN yang wajib dimiliki KBL roda empat adalah:

– Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 TKDN minimal 35%

– Tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 TKDN minimal 40%.

– TKDN 2027-2029 minimal 60%

– Mulai tahun 2030, TKDN minimal 80%.

Ketentuan kewajiban penggunaan TKDN ini tidak berlaku bagi KBL baterai yang dikonversi oleh bengkel konversi.

Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, terdapat pengurangan waktu yang diberikan pemerintah terhadap peraturan baru ini.

READ  Korporasi Dipangkas Jelang Pilkada, BCA Targetkan Tingkatkan Kredit 11%

Dimana untuk KBL aki roda dua atau tiga, kriteria TKDNnya antara lain:

– TKDN 2019-2023 minimal 40%

– TKDN 2024-2024 minimal 60%

– Pada tahun 2026 ke atas, TKDN minimal 80%.

Sedangkan untuk KBL baterai roda empat atau lebih, kriterianya adalah tingkat TKDN:

– 2019 s/d 2021 minimal TKDN 35%

– TKDN Tahun 2022-2023 minimal 40%

– Tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 TKDN minimal 60%

– Tahun 2030 ke atas, TKDN minimal 80%.

Impor dalam jumlah tertentu

Selain itu, produsen yang akan atau telah membangun pabrik di Indonesia atau sedang meningkatkan kapasitas produksi kendaraan listrik dapat melakukan impor kendaraan listrik dalam jumlah tertentu.

“Anda dapat memperoleh KBL berbahan baterai yang diimpor dari Completely Built Up (CBU) dalam jumlah tertentu,” bunyi Pasal 12 ayat (1).

Namun besarannya akan diatur dalam peraturan menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, perindustrian, perdagangan, dan keuangan negara sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Memberikan insentif

Nantinya, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mempercepat program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan raya.

Insentif diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi, lembaga penelitian yang melakukan penelitian, pengembangan, inovasi teknologi, dan kegiatan profesi di bidang industri KBL berbasis baterai.

Insentif fiskal yang dimaksud berupa insentif bea masuk atas impor KBL dalam keadaan CKD atau (Completely Knock Down/IKD) dan kondisi atau komponen besar yang belum lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) untuk jumlah dan waktu tertentu.

Ada pula insentif pajak penjualan atas barang mewah, pembebasan pajak atau pengurangan pajak daerah, insentif bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal, serta insentif bea masuk atas bea masuk yang ditanggung pemerintah atas impor barang tersebut. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses pembuatan dan masih banyak lagi.

READ  Mitratel dengan pembayaran Rp 1,75T mengakuisisi 803 menara Gametraco

Tak hanya insentif fiskal, pemerintah juga memberikan program bantu beli untuk membantu pembangunan kembali, pembebasan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor (MVT) dan bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam regulasi tersebut banyak kemudahan yang disesuaikan bagi para pelaku industri otomotif, untuk informasi lebih lengkap dapat melihat langsung regulasi resminya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Masih 1%, Astra Financial galang kredit EV di GIIAS

(saya saya)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *