Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil dan genap di Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Mobil pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Truk khusus pengangkut minyak dan gas bumi
8. Sarana pimpinan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan perwakilan negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan pemberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan Polri, misalnya kendaraan yang membawa uang
13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Sarana mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Angkutan logistik dengan kendaraan angkutan barang
Quoted From Many Source