Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap asal muasal narkoba artis Ammar Zoni. Hal itu diketahui setelah polisi menangkap AH, salah satu pemasok narkoba Ammar Zoni.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi menjelaskan, AH memberikan keterangannya kepada polisi.
Penyidik mengatakan AH menerima sabu dan ganja dari seseorang bernama Y di kawasan Kebon Pisang, Pademangan, Jakarta Utara. Sedangkan Ammar Zoni melakukan dua transaksi dengan AH.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap AZ (Ammar Zoni), diketahui barang tersebut diperoleh dari saudara laki-laki AH yang sudah kami tangkap. AH pun mengaku mendapat pembelian barang tersebut dari saudara laki-laki AZ. Y di kawasan Kebon Pisang. Lalu diserahkan ke AZ,” kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan hasil pendalaman dan penyidikan penyidik, barang dagangan Ammar Zoni hilang. Ammar Zoni memang mengonsumsi ganja dan sabu, lanjutnya.
Syahduddi mengatakan, Y saat ini masih buron dan sedang dalam proses perburuan.
“Y masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan saat ini sedang dilakukan penangkapan di Polres Jakarta Barat,” kata Syahduddi.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari salah satu pelaku kasus narkoba yang ditangkap bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangsel.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di salah satu apartemen di kawasan Serpong, Tangsel, kata Syahduddi.
Kronologis Penangkapan Ammar Zoni
Syahduddi mengatakan, artis Ammar Zoni berhasil ditangkap pada Selasa 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.49 WIB. Barang bukti berupa sabu dan ganja juga disita dalam penangkapan tersebut.
Empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram, kemudian satu paket daun ganja seberat 1,32 gram, kata Syahduddi.
Polisi juga berhasil menangkap AH, pemasok ganja dan sabu kepada Ammar Zoni. AH ditangkap di kawasan Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Penyidik kemudian langsung menggeledah wisma tempat AH menginap di Cipondoh, Tangerang. Polisi kembali menemukan 4 paket ganja seberat 7,20 gram.
Sejak ditemukannya kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang tersangka. Yang pertama bernama MAA alias Ammar Zoni dan AH, ujarnya.
Agar Ammar Zoni dan AH bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat. 1, subsider pasal 112 par. 1 dan Pasal 111 par. 1 juncto Pasal 132 par. 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. .
Ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar plus sepertiganya, kata Syahduddi.
Quoted From Many Source