KPK berharap Presiden pada tahun 2024: Segera mengesahkan undang-undang perampasan aset

KPK berharap Presiden pada tahun 2024: Segera mengesahkan undang-undang perampasan aset

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap presiden terpilih Indonesia 2024-2029 mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan undang-undang ini, KPK akan lebih mudah memiskinkan para koruptor.

“Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Kedepan siapa pun yang terpilih, kita berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuat undang-undang tentang penyitaan harta benda hasil tindak pidana, yang meliputi korupsi,” tambahnya. kata Ketua KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Ali mengatakan, dalam tindak pidana korupsi, penjara bukanlah sesuatu yang ditakuti oleh para koruptor. Namun upaya pemiskinan masyarakat korup bisa memberikan efek jera bagi penyelenggara negara yang korup.

“Sering dikatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi memberikan efek jera, tidak hanya memenjarakan, tapi kemudian memenjarakan koruptor agar lebih efektif dalam penilaian kita,” kata Ali.

“Saya kira masyarakat juga sebagian besar setuju bahwa pencegahan dilakukan dengan alat yang memudahkan seluruh proses penyidikan undang-undang perampasan aset,” tambah Ali.

Namun, Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya memiskinkan para koruptor meski undang-undang penyitaan aset belum disahkan. Salah satunya adalah penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalaupun hari ini undang-undang tersebut tidak disahkan, kami selalu menerapkan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Tentu saja kami berusaha mengoptimalkan semua perkara KPK menggunakan TPPU,” tegas Ali.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pemerintah dan DPR segera mengakhiri pembahasan undang-undang perampasan aset. Jokowi menilai perlunya pengetatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Saya berharap pemerintahan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan undang-undang perampasan aset, kata Jokowi saat menyampaikan sambutannya pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).

READ  Dompet Dhuafa mengembangkan budidaya Aloevera di Salaman Magelang

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *