MEDAN – Perwakilan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Sumut menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 yang dipatok sebesar Rp 2.809.915. Penolakan tersebut karena besaran UMP yang ditetapkan pada tahun 2024 hanya meningkat sebesar 3,67 persen dibandingkan UMP tahun 2023.
Perwakilan Buruh Dewan Pengupahan Sumut Suriono mengatakan, besaran kenaikan UMP sebesar Rp99.422 pada tahun 2024 masih jauh dari ekspektasi mereka. Buruh sebelumnya menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Makanya saya mewakili rekan-rekan serikat buruh dan buruh di Sumut pada kesempatan ini. Apa yang disampaikan Plt Gubernur Sumut (soal kenaikan UMP Sumut 2024) tidak sejalan. harapan kami,” kata Suriono usai rapat koordinasi penetapan UMP Sumut tahun 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (20/11/2023).
Suriono mengungkapkan, buruh dan serikat pekerja menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Alasannya, kenaikan tersebut tidak memberikan rasa keadilan terhadap biaya hidup para pekerja.
Suriono mengatakan PP 51 Tahun 2023 ditolak karena berbagai alasan yang disampaikan pihaknya pada rapat koordinasi pembahasan UMP Sumut 2024. “Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami adalah serikat pekerja dan buruh dan kami menolak UMP Sumut yang mana meningkat sekitar 3,67 persen,” kata Suriono.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source