Hanya Naik 3,67%, Buruh Tolak UMP Sumut 2024: Ekonomi Kelautan

MEDAN – Perwakilan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Sumut menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 yang dipatok sebesar Rp 2.809.915. Penolakan tersebut karena besaran UMP yang ditetapkan pada tahun 2024 hanya meningkat sebesar 3,67 persen dibandingkan UMP tahun 2023.

Perwakilan Buruh Dewan Pengupahan Sumut Suriono mengatakan, besaran kenaikan UMP sebesar Rp99.422 pada tahun 2024 masih jauh dari ekspektasi mereka. Buruh sebelumnya menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Makanya saya mewakili rekan-rekan serikat buruh dan buruh di Sumut pada kesempatan ini. Apa yang disampaikan Plt Gubernur Sumut (soal kenaikan UMP Sumut 2024) tidak sejalan. harapan kami,” kata Suriono usai rapat koordinasi penetapan UMP Sumut tahun 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (20/11/2023).

Suriono mengungkapkan, buruh dan serikat pekerja menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Alasannya, kenaikan tersebut tidak memberikan rasa keadilan terhadap biaya hidup para pekerja.

Suriono mengatakan PP 51 Tahun 2023 ditolak karena berbagai alasan yang disampaikan pihaknya pada rapat koordinasi pembahasan UMP Sumut 2024. “Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami adalah serikat pekerja dan buruh dan kami menolak UMP Sumut yang mana meningkat sekitar 3,67 persen,” kata Suriono.

Ikuti berita Okezone berita Google

READ  Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Cemburu pada Istri

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya


Suriono mengungkapkan, sejak awal para pekerja mempunyai komitmen bersama bahwa setelah permohonan UMP Sumut pada tahun 2024, akan ada kenaikan sebesar 15 persen dari UMP Sumut pada tahun 2024. Nanti kita duduk bersama (seluruh serikat pekerja dan pekerja) terkait solusi pengupahan, UMP Sumut tahun 2024, jelas Suriono.

“Meski sudah final (kenaikan 3,67 persen), tapi dari awal kita sudah komitmen bersama dan minta ke gubernur sejumlah 15 persen. Itu keinginan kita,” kata Suriono.

Sebelumnya, besaran UMP Sumut tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.809.915. Keputusan ini diumumkan setelah Pj Gubernur Sumut Hassanudin memimpin rapat koordinasi penetapan UMP Sumut tahun 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (20/11/2023).

Menurut Hassanuddin, penetapan UMP tahun 2024 diambil setelah adanya kesepakatan antara Pemprov Sumut, pengusaha, dan buruh/buruh dalam rapat koordinasi. Landasan pembahasan yang mendasari Perjanjian UMP Sumut 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Jadi ada partisipasi penuh dan disepakati untuk diumumkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut sebesar 3,67 persen. Kita mengikuti PP 51 Tahun 2023. Kalau dirupiahkan menjadi Rp 2.809.915,” dia dikatakan. Hassanuddin.

Pj Gubernur Sumut Hassanudin yang juga mantan Pangdam I/BB menjelaskan pihaknya hanya bertekad menaikkan UMP dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Bahwa kenaikan UMP juga memperhatikan masukan dari perwakilan perusahaan dan pekerja atau pekerja.

“Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masuk untuk menjaga inflasi, juga diberi perhatian khusus,” kata Hassanudin.

READ  Badan Wasit Utama Bicarakan Kesalahan Simon Hooper dalam Keunggulan Man City Kontra Spurs, Haaland Wajar Marah

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *