Ketua KPK nonaktif Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak hadir dalam sidang perdana pada Kamis (14/12/2023) atas dugaan tiga pelanggaran etik yang dilakukan personel KPK. Firli tak hadir karena masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar (FB) tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember 2023),” kata Haris di Gedung ACLC, Seksi C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Firli diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan jabatan dan penerimaan imbalan.
Alasannya, dia masih mengikuti proses pendahuluan dalam perkara pidananya yang saat ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, dia meminta agar proses etik dilakukan setelah tanggal 18, kata Haris.
“Sebagai terlapor harus hadir, Pak FB harus hadir,” ujarnya.
Namun Haris mengatakan, proses awal ini tetap dilakukan untuk menentukan jadwal proses selanjutnya.
“Jadi orang dewasa yang memutuskan, sidang tetap terbuka, lalu orang dewasa yang menentukan jadwalnya, jadwal alternatifnya, lalu sidangnya tertutup. Biasanya begitulah,” kata Haris.
Quoted From Many Source