Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan setidaknya tiga kebijakan yang akan segera muncul dalam peraturan OJK (POJK) di bidang asuransi.
Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono merinci ketentuan antara lain mengenai peraturan perizinan, profesi aktuaria, dan asuransi kredit.
Pertama, OJK akan menyempurnakan aturan perizinan usaha bagi pialang, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Seperti diketahui, mulai tahun 2026 modal minimum perusahaan asuransi tradisional ditetapkan sebesar Rp 500 miliar. Selain itu, modal minimum akan naik menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2028.
Beberapa poin yang akan dibahas antara lain: penyederhanaan proses perizinan agar efisien, penambahan permodalan, pembatasan rangkap jabatan, ketentuan unifikasi dan merger perusahaan asuransi, kata Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (4/12). /2023).
Kedua, OJK juga menargetkan pembentukan unit aktuaria di perusahaan asuransi dapat selesai seluruhnya pada tahun 2024. Hal ini agar perusahaan asuransi dapat lebih efektif menganalisis perkembangan demografi, kondisi perekonomian, dan model bisnis ke depan.
“Keberadaan aktuaris kami harapkan dapat mendukung penguatan OJK dalam rangka pengawasan regulasi perizinan. Data ini juga dapat menjadi acuan bagi OJK untuk menantikan data yang kredibel,” kata Ogi.
Ketiga, OJK juga akan menerbitkan aturan mengenai peningkatan asuransi kredit dan kapal penjamin. Hal ini untuk mendorong industri penjaminan agar lebih kuat dalam mengelola perusahaan penjaminan pinjaman.
“Beberapa zat yang dikendalikan itu merupakan kewajiban edar pembagian risiko “antara kreditur dan perusahaan asuransi 25% dan 75%,” jelasnya.
Saat ini pengambilan kebijakan sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerbitan POJK direncanakan pada Desember 2023.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
Prestasi IKNB Semester I-2023, Moncer asuransi dan multifinancing
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source