Ahoka diperiksa KPK selama 6,5 ​​jam terkait kerugian negara Rp 2,1 triliun di Pertamina

Ahoka diperiksa KPK selama 6,5 ​​jam terkait kerugian negara Rp 2,1 triliun di Pertamina

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA–Presiden Direktur Pertamina, Komisaris Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diinterogasi selama enam setengah jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipanggil sebagai saksi atas dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan gas alam cair (LNG).

Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kontrak pembelian gas alam cair merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Pengetahuannya mengenai dugaan kerugian negara dalam pengadaan ini terbukti, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Juru Bicara Lembaga Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/8/2023).

Baca juga: VIDEO Ahok BTP yakin Ganjar-Mahfud bisa memberantas korupsi di Indonesia

Selain itu, Ahok juga dimintai keterangan terkait asal usul rekomendasi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Saat ditemui awak media kemarin usai selesai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Ahok enggan berkomentar banyak mengenai perbedaan dalil KPK dan Karen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kontrak Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Sementara itu, Karen mengklaim kontrak tersebut justru menguntungkan perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Makanya di sini materinya, tanya ke mereka (penyidik),” kata Ahok sambil keluar gedung KPK.

“Penyelidikannya diminta penyidik. Soal menyaksikan persoalan Bu Karen. Itu saja,” kata Ahok saat ditemui awak media di KPK, Selasa.

Ahok enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Menurut dia, pernyataannya akan dipublikasikan di pengadilan dan bisa disaksikan masyarakat.

“Ya, tidak bisa dibuka. “Nanti bisa kita selesaikan di pengadilan,” kata Ahok. Ahok juga enggan berkomentar banyak mengenai kontrak PT Pertamina yang masih berjalan dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS).

READ  Matahari Department Store (LPPF) akan mengurangi investasi sebesar 40% pada tahun 2024.

Baca juga: VIDEO Ahok condong ke Ganjara-Mahfud meski Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres Prabow

Sebelumnya, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk menjalin kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melaporkan kepada dewan komisaris Pertamina dan tidak membahasnya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat persetujuan pemerintah sebagai pemegang saham.

Ditambah lagi, acara perusahaan Karen rupanya tidak berjalan dengan baik.

Seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan Amerika CCL LLC tidak terserap di pasar dalam negeri. Akibatnya kargo LNG kelebihan pasokan dan tidak pernah sampai ke wilayah Indonesia.

Kejadian ini kemudian berdampak nyata pada penjualan LNG Pertamina yang merugi di pasar internasional. Sebab, perbuatan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Cecar Ahok Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dalam Pengadaan LNG Pertamina”



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *