2. Kiran Kotama
Kirana Kotama adalah pemilik PT Perusa Sejati. Ia didakwa kasus korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai satu-satunya perwakilan PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014.
Suap tersebut diterima oleh Arif Cahyana selaku Kepala Keuangan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi sekaligus CFO PT PAL Indonesia (Persero).
Ia diduga melanggar pasal § 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) sejak 15 Juni 2017.
3.Paul Tanos
Paulus Tanos adalah CEO PT Sandipala Arthaputra. Ia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang berdomisili di Singapura. Paulus Tanos diduga terlibat dalam proyek bank senilai Rp 5,9 triliun. Dalam kasus ini, negara rugi Rp2,3 triliun.
Paulus Tanos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. KPK mengaku sudah mengetahui keberadaan Paulus Tanos, namun tidak bisa dibawa pulang ke tanah air karena sudah mengganti nama dan paspor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Paulus Tanos berpindah kewarganegaraan ke Afrika Selatan.
“Paulus Tannos, seperti yang kami sampaikan, KPK menemukannya di luar negeri, tidak perlu disebutkan negaranya, lalu ternyata yang bersangkutan mengganti identitas dan paspornya ke negara lain di Afrika Selatan,” ujarnya. . Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya. , Jumat (8 November 2023).
Ali mengatakan, KPK memiliki tiga buronan yang masih menghirup udara bebas. Ali mengatakan, tim penindakan masih berupaya mencari ketiga buronan yang tersisa.
Namun pada prinsipnya kami tidak akan berhenti mencari ketiga DPO KPK tersebut, termasuk Paulus Tanos, kata Ali.
Quoted From Many Source