JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya haji bisa dicicil, seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban calon jemaah haji dalam membiayai ibadah haji.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban calon jemaah haji dalam membiayai ibadah haji,” kata Ace pada Kamis, 23 November 2023.
DPR juga mendorong agar pembayaran biaya haji diatur sedemikian rupa sehingga 60% ditanggung oleh calon jamaah haji (biaya perjalanan haji/Bipih) dan 40% ditanggung oleh nilai manfaat melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Dengan adanya tambahan kuota 20.000 jemaah pada tahun 2024, Ace menekankan pentingnya memanfaatkan kuota tersebut secara maksimal. Meski ada penurunan usulan kenaikan biaya haji, Ace berharap Kementerian Agama (Kemenag) terus menjaga kualitas pelayanan haji agar memudahkan jamaah dalam menjalankan ibadahnya di tanah suci.
Terkait usulan tersebut, menurut Pengurus Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pemerintah bisa mempertimbangkannya. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi tepat mengingat tidak semua calon jemaah haji berasal dari kalangan menengah atas.
“Wawancara yang disampaikan DĽR agar BPIH (biaya penyelenggaraan haji) bisa dicicil juga merupakan gestur yang baik dan harus dipatuhi oleh Kementerian Agama,” kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (25 November 2023).
Terkait besaran BPIH 2024 yang diajukan Kementerian Agama, Tulus menambahkan, keterlibatan DPR dalam evaluasi usulan tersebut menjadi faktor penentu. DPR mengkritisi usulan awal kenaikan BPIH, dan sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan kenaikan menjadi Rp105 juta per jemaah haji dari Rp90.050.637,26 pada tahun 2023.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source