Usulan DPR Bayar Biaya Haji Bisa Dicicil, YLKI: Patut Dipenuhi: National Okezone

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya haji bisa dicicil, seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban calon jemaah haji dalam membiayai ibadah haji.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban calon jemaah haji dalam membiayai ibadah haji,” kata Ace pada Kamis, 23 November 2023.




DPR juga mendorong agar pembayaran biaya haji diatur sedemikian rupa sehingga 60% ditanggung oleh calon jamaah haji (biaya perjalanan haji/Bipih) dan 40% ditanggung oleh nilai manfaat melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Dengan adanya tambahan kuota 20.000 jemaah pada tahun 2024, Ace menekankan pentingnya memanfaatkan kuota tersebut secara maksimal. Meski ada penurunan usulan kenaikan biaya haji, Ace berharap Kementerian Agama (Kemenag) terus menjaga kualitas pelayanan haji agar memudahkan jamaah dalam menjalankan ibadahnya di tanah suci.

Terkait usulan tersebut, menurut Pengurus Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pemerintah bisa mempertimbangkannya. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi tepat mengingat tidak semua calon jemaah haji berasal dari kalangan menengah atas.

“Wawancara yang disampaikan DĽR agar BPIH (biaya penyelenggaraan haji) bisa dicicil juga merupakan gestur yang baik dan harus dipatuhi oleh Kementerian Agama,” kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (25 November 2023).

Terkait besaran BPIH 2024 yang diajukan Kementerian Agama, Tulus menambahkan, keterlibatan DPR dalam evaluasi usulan tersebut menjadi faktor penentu. DPR mengkritisi usulan awal kenaikan BPIH, dan sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan kenaikan menjadi Rp105 juta per jemaah haji dari Rp90.050.637,26 pada tahun 2023.

READ  VIDEO: Warga Aceh klarifikasi penolakan terhadap imigran Rohingya

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya


Meski awalnya sempat mendapat penolakan dari DPR, terutama melalui Panitia Kerja Komite VIII, namun perundingan antara Kementerian Agama dan DPR hampir mencapai kesepakatan dengan menetapkan BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jamaah haji.

Tulus menyampaikan keinginannya agar angka tersebut bisa semakin ditekan. Menurut dia, tarif Rp93,4 juta dinilai masih terlalu mahal dan bisa menjadi beban besar bagi calon jemaah haji ke depannya.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa jumlah tersebut dapat menyebabkan beberapa calon jamaah membatalkan rencana mereka.

Ia berharap Komisi VIII DPR bisa lebih aktif memperjuangkan penurunan lebih lanjut nilai BPIH tahun 2024. YLKI yakin DPR sebagai wakil rakyat terus bertekad memperjuangkan kebutuhan potensi. jamaah haji.

Tulus mengusulkan kepada DLR melalui Panja BPIH 2024 untuk mengurangi biaya komponen pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan penghitungan biaya haji yang lebih obyektif, dengan mempertimbangkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

“Bila perlu tarifnya akan diaudit kembali untuk mencari formulasi yang lebih adil bagi calon jemaah haji,” tutupnya.

READ  Harga minyak kembali melonjak menjelang pertemuan OPEC

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *