DEPOT – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku eksibisionis muda berinisial ARF (18) itu puluhan kali tampil di berbagai tempat di Depok hingga Jakarta Selatan. ARF diketahui ditangkap Satuan Satreskrim PPA Polsek Depok usai menyebarkan virus tersebut saat melakukan aksi pamer di hadapan seorang siswa SMP berinisial SK (14) di kawasan Beji, Depok.
Pelaku melakukan perbuatan pornografi dan/atau pencabulan kurang lebih sebanyak 17 kali, namun pelaku masih ingat sebanyak 10 kali, kata Hadi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Hadi merinci 10 lokasi aksi pameran yang dilakukan pelaku ARF, di antaranya dua kali di Beja dekat kampus Universitas Indonesia (UI) dan sisanya di Jakarta Selatan. Hadi mengatakan, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Maksimal 10 tahun. Terkait Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ujarnya.
Satreskrim Polres Metro Depok sebelumnya berhasil menangkap pelaku berinisial ARF (18) yang memperlihatkan auratnya kepada siswi SMA beridentitas SK (14) di Jalan Galur RT 2/3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. pada Jumat, 17 November 2023. Penangkapan dilakukan Satreskrim PPA Polsek Depok pada Minggu, 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami telah menangkap pelaku yang mengekspos dirinya atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persetubuhan atau mengandung pornografi dan/atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit Reskrim Polres Metro Depok. Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source