Soal status Firli Bahuri sebagai Ketua KPK setelah jadi tersangka, kata pakar hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK Sementara.

Kebijakan yang diambil Jokowi adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023 setelah Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Setelah mengetahui kondisi mencurigakan tersebut, Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.*

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, keputusan presiden yang memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak sah jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

“Kalau praperadilan diperbolehkan, berarti Anda tidak lagi menjadi tersangka dan tidak lagi dibebaskan lho. “Beliau akan kembali menjabat sebagai Ketua KPK,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (27 November 2023).

Untuk itu, kata dia, semua pihak harus menunggu keputusan di sidang pendahuluan.

“Iya seharusnya karena terkait kasus hukum sampai putusan inkrah, tapi ini masih dalam keadaan mencurigakan, ada proses pendahuluan, jadi tunggu proses pendahuluannya,” kata Suparji.

Suparji pun meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Firli Bahuri.

Jika permohonan praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus menerbitkan kembali Perpres untuk mengembalikan jabatannya.

“Iya pasti ada keppres lagi, karena ini keputusan hakim praperadilan yang membatalkan status tersangka, yaitu status tersangka dibatalkan, jadi karena tidak ada masalah. dengan undang-undang, oleh karena itu Perpres tersebut diajukan banding karena status tersangka dan status tersangka sudah tidak ada lagi, artinya Perpres tersebut dibatalkan dan dikembalikan ke tempatnya semula, ”ujarnya.

READ  Langkah-langkah yang dilakukan Kapolri dan Panglima Polri dalam menghadapi bencana erupsi Gunung Marapi

kasus Firli



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *