Jakarta, CNBC Indonesia – Biro Jasa Keuangan () menandatangani nota kesepahaman kerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI) untuk mengembangkan kerangka jaring pengaman keuangan dan membuat database untuk penilaian risiko dan penentuan tarif premi teknik.
Ogi Prastomiyono, Direktur Jenderal Pengawasan Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan kerja sama dengan KDIC dapat mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah, salah satunya penyiapan program penjaminan asuransi. Nota kesepahaman OJK dengan KDIC dan KIDI ditandatangani di Seoul, Korea pada Kamis (7 Desember 2023) dan Rabu (6 Desember 2023).
Untuk itu, pada masa transisi hingga pelaksanaan program penjaminan asuransi pada tahun 2028, OJK harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait penguatan unsur jaring pengaman keuangan sektor asuransi, termasuk penyelesaian dan pemulihan aset. perusahaan asuransi”, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (12/11/2023).
Hadirnya program penjaminan asuransi diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim asuransi. Hal ini tentunya sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri serta mendorong minat masyarakat.
Sementara itu, bekerja sama dengan KIDI, kata Ogi, Memorandum of Understanding (MOU) ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama pengembangan database profil risiko dan penetapan tarif premi, penelitian bersama dan peningkatan kapasitas di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi. , serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.
“Salah satu permasalahan terpenting dalam industri asuransi Indonesia adalah persaingan pasar yang tidak sehat sehingga mendorong perusahaan asuransi untuk menetapkan premi yang tidak masuk akal untuk membayar klaim,” tegasnya.
Untuk itu, OJK menyadari perlunya segera dibentuknya lembaga penetapan tarif asuransi yang independen dengan tugas khusus membuat dan mengelola database profil risiko industri asuransi Indonesia.
Korea dipilih untuk kerjasama ini karena dianggap sebagai negara yang berhasil membangun lembaga independen yang berperan dalam mendukung pengembangan sektor asuransi, khususnya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
OJK: 5 perusahaan asuransi bermasalah tidak punya rencana rehabilitasi
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source