Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada Rabu (6/12/2023).
Hal itu sesuai jadwal sidang yang tertera di SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Rabu 6 Desember 2023. Jadwal Ujian Pendahuluan, dikutip SIPP PTUN Jakarta.
Baca juga: Denny Indrayana diajukan sebagai tergugat dalam gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi di PTUN
Rapat persiapan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Namun Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, belum ada informasi dari PTUN Jakarta terkait kasus ini.
“Sejauh ini kami belum menerima informasi apa pun dari PTUN,” kata Enny kepada Tribunnews.com, Selasa (12/5/2023) malam.
Baca juga: Terkait gugatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi masih menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta
Dia menjelaskan, penunjukan wakil Mahkamah Konstitusi sebagai kuasa hukum sidang harus diputuskan dalam rapat hakim (RPH).
Segala sesuatu yang menyangkut hakim harus diputuskan di RPH, termasuk siapa yang akan mewakilinya sebagai kuasa hukum, jelasnya.
Sebab, belum ada informasi dari PTUN Jakarta. Mahkamah Konstitusi belum menunjuk wakilnya untuk menghadiri sidang gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih buka suara terkait Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayan yang mengajukan permohonan menjadi turut tergugat dalam kasus tersebut.
Enny mengatakan, belum ada komunikasi antara Denny Indrayan dan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.
“(Komunikasi Denny Indrayan dengan MK soal menjadi turut tergugat) belum,” kata Enny.
Baca juga: Terkait gugatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi masih menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta
Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya Anwar Usman terkait keberatannya terhadap penunjukan Hakim Konstitusi Suhartoy sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi penggantinya.
Anwar sebelumnya telah mengajukan keberatan langsung ke Mahkamah Konstitusi melalui tiga pengacaranya pada 15 November 2023.
Menyusul surat keberatan tersebut, MK pun mengirimkan balasan kepada Anwar Usman.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK kemudian memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk memilih Presiden baru dalam waktu 2×24 jam sampai Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Presiden Mahkamah Konstitusi baru menggantikan Anwar Usman.
Quoted From Many Source