Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda sebesar Rp4,6 miliar kepada PT Narada Asset Management pada Sabtu (8 Desember 2023). Perusahaan tersebut kedapatan melanggar beberapa ketentuan permodalan, termasuk tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) fungsi manajer investasi.
Silakan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal dan Pengelolaan Investasi Efek OJK Ona Retnesti Swaminingrum dalam pengumumannya mengatakan Nadara tidak memiliki SOP penelitian, perdagangan, penyelesaian transaksi efek dan manajemen risiko serta kepatuhan audit internal.
Selain itu, Narada Asset Management juga dikenakan sanksi karena tidak melakukan penyesuaian komposisi surat berharga yang diterbitkan oleh satu pihak sebesar lebih dari 20 persen NAB di beberapa reksa dana.
Pelanggaran lainnya antara lain kegagalan pembubaran reksa dana yang memiliki NAB di bawah Rp 10 miliar, transaksi silang dengan harga di luar kisaran bursa, dan kegagalan penjualan saham tertentu dalam portofolio reksa dana sesuai ketentuan.
Sanksi juga dikenakan kepada individu di Narada Asset Management, termasuk larangan aktivitas pasar modal. Diantaranya, denda Rp75 juta yang dikenakan kepada staf pemasaran Narada, Garry Hart Hizki dan Rudy Rudolf. Kepala Pemasaran Narada, Nyoman Ania Puspitasari, dikenakan denda sebesar Rp155 juta.
Kemudian sanksi sebesar Rp60 juta kepada Chief Salesman Narada Rany Dian Febiyani, Rp635 juta kepada Direktur Utama Narada Dimay Vito, dan Rp220 juta kepada HRD Narada Bhisma Waskit Jati.
Turut didenda adalah Narada Research Analyst, Arif Kurniawan yang didenda Rp140 juta, Narada Business Function Coordinator, Indra Prastiya, didenda Rp60 juta, dan Narada Fund Manager, I Ketut Mahendra, didenda Rp60 juta.
Terakhir, Komisaris Utama Narada Made Adi Wibawa didenda Rp1,2 miliar dan dilarang masuk pasar modal selama 5 tahun.
Kasus Nadar
Sebelum pengumuman ini, pada tahun 2021, Narada Asset Management terlibat kasus gagal bayar pelanggannya. Sebanyak 502 nasabah Narada menyatakan total kerugiannya mencapai Rp 600 miliar.
Hal ini terjadi setelah OJK membekukan Narada karena dua reksa dananya gagal bayar saham senilai Rp 177,78 miliar.
Ketidakmampuan Narada membayar pembelian beberapa transaksi efek bersifat ekuitas terdeteksi berdasarkan tindakan pengawasan pada 7 November 2019.
“Hal ini mengakibatkan beberapa perusahaan sekuritas mengalami kendala likuiditas dan dana modal kerja bersih yang disesuaikan [MKBD] mengurangi,” demikian isi surat OJK yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari.
Karena wanprestasi tersebut, OJK melarang Narada menambah produk atau menjual produk yang sudah ada.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
OJK hari ini resmi mengungkap isi POJK 14/2023 pertukaran karbon
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source