Menjaga iklim usaha IHT di tengah Polemik RPP kesehatan: Okezone Economy

JAKARTA – Beberapa kementerian/lembaga mengkritisi pro dan kontra terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) bidang kesehatan tentang pengaturan zat adiktif berupa produk tembakau yang dinilai merugikan kelestarian ekosistem tembakau di tanah air.

Direktur Minuman, Produk Tembakau, dan Makanan Ringan Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menegaskan, pihaknya siap mengawal penyusunan RPP sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan guna menjaga iklim usaha bagi masyarakat. industri tembakau (IHT).

Edy mengatakan IHT mendapat sejumlah tekanan, mulai dari kenaikan cukai sejak 2020 hingga perdebatan RPP Kesehatan.

“Pada tahun 2020 hingga 2022, tarif cukai terus meningkat dan HJE (harga jual eceran) juga meningkat,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Sabtu (25 November 2023) di Jakarta.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Menurut Edy, perusahaan rokok awalnya tak mau menaikkan harga untuk mempertahankan konsumen. Namun pada akhirnya, industri tembakau terpaksa menaikkan harga rokok karena margin keuntungannya menyusut.

“Sejak pertengahan tahun ini, IHT perlahan menaikkan harga rokok sehingga berdampak pada daya beli masyarakat terhadap rokok sehingga pesanan baru turun menjelang akhir tahun ini,” ujarnya.

Penurunan pesanan baru ini juga menyebabkan penurunan produksi. Situasi ini diperparah dengan pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada bagian bahan tambahan pelindung yang diyakini berpotensi mematikan IHT.

Hal tersebut, kata Edy, juga menyebabkan sebagian produsen cenderung menggunakan persediaan yang ada untuk memenuhi permintaan dibandingkan meningkatkan produksi. Pengusaha juga menunggu perkembangan pembahasan RPP.

“Kami terus memantau pembahasan RPP Kesehatan untuk menjaga iklim usaha yang kondusif bagi IHT,” kata Edy.

READ  Kader PDIP Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran, Hašto: Dibayar: National Okezone

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, dalam penyusunan RPP sebagai aturan pelaksanaan UU No. hal.

Menurut Nirwal, ada 2 instrumen yang digunakan dalam pembahasan aturan pengendalian, yakni instrumen nonfiskal dan fiskal. Diperlukan kerja sama antar kementerian terkait untuk menciptakan regulasi yang tepat.

“Untuk RPP ini sangat diperlukan sinkronisasi antara apa yang diubah dalam RPP dengan undang-undang cukai yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Nirwala.


Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya


Nirwala juga mengatakan, sebelum membuat peraturan baru seperti RPP tentang perlindungan zat adiktif berupa produk tembakau, sebaiknya berkonsultasi dengan peraturan yang sudah ada yaitu PP 109 Tahun 2012 tentang perlindungan zat adiktif. berupa produk tembakau untuk kesehatan.

“Benarkah PP 109/2012 perlu direvisi? Apa saja yang perlu direvisi, baik dari sisi substantif maupun implementasi? Misalnya, terkait peraturan kemasan yang erat kaitannya dengan perdebatan mengenai perluasan peringatan kesehatan bergambar hingga 90%, adakah penelitian yang menunjukkan bahwa hal ini akan menurunkan jumlah perokok? “Kalau tes nikotinnya dimana, oleh siapa, dan bagaimana caranya,” tanya Nirwala.

READ  Fadjroel Rachman Apresiasi Prabowo Terlalu Soroti Prestasi Jokowi

Sementara itu, Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) telah meminta pencabutan beberapa pasal, khususnya yang mengatur produk tembakau, yang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan tenaga kerja secara umum.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja Kementerian Sumber Daya Manusia Indah Anggoro Putri mengatakan, posisi Kementerian Sumber Daya Manusia pada dasarnya menyarankan agar pasal-pasal yang menimbulkan masalah tidak dimasukkan dalam RPP di bidang ketenagakerjaan. kesehatan.

Pasal-pasal tersebut merupakan pasal-pasal yang mempengaruhi keadaan hubungan kerja, terutama yang mempengaruhi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami memetakan pasal-pasal yang bisa berdampak pada PHK. “Khususnya menyangkut lima pasal pokok,” tegasnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *