Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan 3 faktor implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penerimaan Devisa Ekspor tidak efektif, padahal sudah berlaku hampir 4 bulan sejak 1 Agustus 2023.
Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Bappenas Tari Lestari mengatakan, faktor pertama adalah keuntungan yang diperoleh eksportir relatif kecil.
“Saya melihat beberapa faktor yang agak kompleks, pertama, masih terdapat perbedaan suku bunga valas yang cukup besar antara bank kita dengan bank asing,” kata Tari kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023).
Menurut dia, suku bunga simpanan valas di bank dalam negeri relatif rendah yakni 2,25%. Oleh karena itu, kata dia, eksportir lebih memilih menyimpan dananya di luar negeri untuk mencari imbal hasil yang lebih tinggi.
“Suku bunga deposito valas sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan negara lain,” ujarnya.
Tari mengatakan tenor Forex TD satu bulan di Indonesia masih berkisar 2,78% untuk satu bulan. Sedangkan di Singapura, bunga yang didapat eksportir berkisar antara 2,95% hingga 3,86%. “Sebarannya cukup tinggi dan wajar jika setiap pelaku pasar harus bisa mendapatkan margin yang cukup tinggi, terutama untuk tenor panjang yang ditawarkan di luar negeri yang bisa mencapai 5%,” ujarnya.
“Ini salah satu faktor yang membuat eksportir enggan menempatkan dananya secara sukarela di perbankan nasional,” lanjutnya.
Selain itu, Tari mengatakan kebijakan suku bunga tinggi yang dilakukan Federal Reserve juga menjadi faktor mengapa DHE tidak efektif. Ia menilai eksportir dan investor masih dalam posisi wait and see dan lebih memilih menyimpan dananya pada instrumen yang lebih aman.
Tari melanjutkan, ia juga melihat banyak eksportir yang memiliki anak perusahaan di luar negeri, seperti Singapura. Menurut dia, anak usahanya memperoleh kredit dari bank di luar negeri.
“Jadi ketika kita mendapat pendapatan ekspor, tidak semuanya bisa diserap oleh perbankan dalam negeri, sehingga tidak menambah cadangan devisa kita yang ada. Ini beberapa hal yang mendukung perilaku logis eksportir dari sudut pasar. lihat, jangan sampai menempatkan dananya secara sukarela,” ujarnya.
Tari tidak memungkiri masih terdapat kekurangan dalam penerapan aturan DHE, khususnya dari sisi pengawasan. Dia mengatakan, pemerintah sudah memiliki perintah sanksi terhadap eksportir bandel yang tidak mau menyetorkan dananya ke DHE. Namun pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut masih minim. “Implementasinya memang perlu dikawal, perlu penguatan dan kerja sama beberapa pemangku kepentingan,” ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
Bank Mandiri menyiapkan investasi menyambut kembalinya dolar ekspor
(mij/mij)
Quoted From Many Source