Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan telah menerbitkan daftar produk dari perusahaan afiliasi yang memberikan dukungan untuk Israel.
Hal ini sejalan dengan maraknya nama produk yang diduga terkait dengan Israel. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jenderal Anwar Abbas mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap produk Israel.
Terkait banyaknya nama produk atau merek pro-Israel yang dikaitkan dengan negara tersebut, MUI harus memperjelas bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan yang mendukung atau terasosiasi dengan Israel, kata Anwar Abbas, Rabu. (15/11/2023), dilansir Antara.
Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap produk yang terkait dengan Israel. Namun, melarang tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Oleh karena itu, kata dia, jika ada perusahaan di Indonesia yang mendukung atau terafiliasi dengan tindakan Israel, maka secara hukum wajib mengingatkan bahwa tindakannya salah.
“Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama menyatakan bahwa kemerdekaan sebenarnya adalah hak semua bangsa,” ujarnya.
MUI menghimbau jamaah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dan sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat atau dikaitkan dengan Israel.
Namun jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan biadab Israel, maka fatwa tersebut tentu tidak berlaku untuk produknya, ujarnya.
Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengaku tidak pernah mempublikasikan daftar produk Israel dan afiliasinya yang patut diboikot seperti yang beredar di Internet.
Quoted From Many Source