Dewas KPK tetap mengusut pelanggaran etik meski Firli Bahuri ditahan polisi: National Okezone

JAKARTA – Dewan Pembina Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewan KPK) memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik tersebut Firli Bahuri untuk sidang etik.




Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menegaskan, proses etik Firli Bahuri akan tetap berjalan meski Ketua KPK nonaktif itu kemudian ditahan polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Silakan (proses etik Firli Bahuri), silakan. “Masih diberhentikan sementara, masih orang KPK, kalau bukan orang KPK lain ceritanya,” kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Selain itu, Tumpak menargetkan sidang etik terhadap Firli Bahuri diperkirakan selesai pada akhir tahun 2023.

“Iya, mungkin setelah perpisahan ini tidak akan berakhir. “Saya sudah sampaikan, kami berupaya menyelesaikan masalah ini pada akhir tahun ini, sebaiknya menjelang Natal,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk meneruskan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke sidang etik. Hal ini terjadi setelah dilakukan kajian awal oleh Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan, proses etik pertama kali digelar pada Kamis (14/08/2023).

“Kita mulai minggu depan setelah Hakordia pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Tumpak Hatarongan dalam jumpa pers, Jumat.

Baca juga: Meningkatkan tingkat daur ulang, Coca-Cola bermitra dengan Grab untuk mendukung program Recycle Me

READ  Tangsel Juara Umum Target di Porprov Banten 2026

Ikuti berita Okezone berita Google


Tumpak menjelaskan, proses etika akan dilakukan secara maraton. Ia pun berharap proses etik bisa selesai pada akhir tahun 2023.

Dia mengatakan, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli, yakni perbuatan terkait pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal kedua juga terkait dengan adanya aset yang tidak dilaporkan dengan benar di LHKPN, termasuk utang, ujarnya.

Dugaan pelanggaran lainnya, menurut Tumpak, terkait dengan rumah singgah Firli Bahuri yang terletak di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Yang ketiga terkait sewa rumah di Kertanegara,” jelasnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *