Ayah yang membunuh 4 anaknya di Jagakarsa didakwa melakukan pembunuhan berencana, terancam hukuman mati

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik ​​Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah, 40, sebagai tersangka dugaan pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (8 Desember 2023) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

“(Pasal) 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan disengaja) serta UU Perlindungan Anak,” kata Bintoro, Jumat (12/8/2023) malam.

“Ancaman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” lanjutnya.

Kronologi pembunuhan

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi Panca Darmansyah yang membunuh empat anaknya yang masih kecil secara sadis di rumahnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim AKBP Jakarta Selatan Bintoro menangis dan hampir menangis saat menceritakan kronologis pembunuhan tersebut.

Bintoro mengatakan Panca merekam menggunakan laptop saat melakukan pembunuhan. Video pembunuhan itu kini menjadi bukti.

“Kami mendapatkan barang bukti berupa telepon genggam dan juga laptop yang direkam oleh saudara P sebelum kejadian (pembunuhan), saat kejadian, dan saat dia sedang bermasalah dengan istri saudara D,” kata Bintoro.

Quoted From Many Source

READ  Daftar Stadion Piala Asia 2023, Satu Tempat Jadi Saksi Bisu Lionel Messi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *