Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengatur tingkat bunga pinjaman online. Hal itu tertuang dalam rencana pengembangan dan penguatan layanan pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dan surat edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan rencana OJK dan SE akan sangat penting bagi industri.
“Industri ini akan menjadi sangat kuat, sangat responsif, memiliki kepercayaan tetapi juga akuntabilitas dan harapan yang lebih tinggi dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Mahendra.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. Kantor membatasi bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) menetapkan bunga pinjaman harian maksimal 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dibebankan penyelenggara adalah tingkat pengembalian termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/biaya platform/gratifikasi yang setara dengan biaya terkait dan biaya lainnya. kecuali denda keterlambatan, stempel dan pajak.
Batasan bunga pinjaman untuk pinjaman konsumen jangka pendek kurang dari 1 tahun yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai pembiayaan yang tercantum dalam kontrak pembiayaan, berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 Januari 2024.
Lantas berapa bunga dan biaya lain yang harus dibayar pengguna pinjaman jika menerapkan peraturan terbaru tersebut? Berikut simulasinya.
Jika seseorang mengajukan permohonan pendanaan sebesar Rp 1.000.000 kepada pemberi pinjaman dengan jangka waktu 30 hari kalender yaitu sebulan, 10 Februari 2024.
Dengan asumsi batas manfaat ekonomi maksimum adalah 0,3%, maka bunga/margin/bagi hasil bisa menjadi Rp40.000. Sedangkan biaya administrasi/komisi/biaya platform/ujrah sebesar Rp45.000 dan biaya lainnya sebesar Rp5.000.
Total manfaat ekonomi (bunga ditambah biaya lainnya) yang harus dibayarkan dari pinjaman sebesar Rp1.000.000 per cicilan bulanan sehingga mencapai maksimal Rp90.000 per bulan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
33 Pinjol Tanpa Modal, Apakah Izinnya Akan Dicabut OJK?
(fsd/fsd)
Quoted From Many Source